PERBEDAAN ISTILAH ADVOKAT, PENASIHAT HUKUM, PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM, APAKAH SAMA?


Ilustrasi: google 

Penulis: Adv. A.A. Ngurah Bayu Kresna Wardana, S.H., M.H. 

Sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat), di dalam masyarakat seseorang yang memberikan jasa hukum atau bentuk layanan hukum lebih dikenal dengan sebutan Pengacara atau Lawyer. Seringkali sebutan Penasihat Hukum, Pengacara, Konsultan Hukum maupun Advokat membuat orang bertanya-tanya apakah ada perbedaan makna terhadap istilah tersebut. Dengan berlakunya UU Advokat, baik advokat, pengacara dan konsutan hukum disebut dengan Advokat, hal tersebut telah dinyatakan dalam bunyi Pasal 32 ayat (1) UU Advokat yang berbunyi "advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini". 

Didalam dunia beracara baik secara litigasi maupun non-litigasi, seorang advokat, penasihat hukum, pengacara dan konsultan hukum memiliki tugas, hak dan kewajiban yang berbeda. Berikut perbedaan antara advokat, penasihat hukum, pengacara dan konsultan hukum:  

ADVOKAT, berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dalam ketentuan pasal 1 ayat (1) termuat jelas pengertian dari Advokat yang berbunyi:Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.” Jasa hukum yang diberikan advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa dari klien, membela, mewakili, mendampingi, dan melakukan berbagai tindakan hukum lainnya demi memenuhi kepentingan hukum klien. Ruang lingkup beracara seorang advokat meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, dan hal terpenting seorang advokat yakni wajib mentaati kode profesi advokat, serta wajib mengantongi izin beracara di Pengadilan berupa Kartu Tanda Advokat (KTA) dan Berkas Acara Sumpah (BAS). 

PENASIHAT HUKUM dan PENGACARAPenasihat hukum adalah seseorang yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh dan/atau berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seorang penasihat hukum berhak mendampingi serta membela hak-hak kliennya saat atau sedang dalam pemeriksaan dalam perkara pidana, sedangkan pengertian dari Pengacara sebelum berlakunya UU Advokat adalah seseorang yang menjalankan tugas dan peran sebagai seorang kuasa hukum pada proses litigasi (perkara hukum) didalam pengadilan yang lingkup kerjanya terbatas pada wilayah Pengadilan Tinggi tempat yang bersangkutan diangkat dan setelah memiliki pengalaman yang cukup dapat diangkat sebagai seorang advokat yang memiliki wilayah kerja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


KONSULTAN HUKUM, legal consultant (Konsultan Hukum) merupakan seseorang yang berprofesi memberikan jasa hukum berupa konsultasi terkait berbagai hal yang berhubungan dengan hukum. Profesi ini tidak disebutkan secara khusus dalam UU Advokat karena merupakan bagian lingkup pekerjaan advokat itu sendiri. Namun untuk menjadi seorang konsultan hukum, tidak memerlukan syarat-syarat seperti advokat. Syarat menjadi seorang konsultan hukum haruslah memiliki keahlian di bidang hukum dan berlatar belakang pendidikan hukum serta mendapatkan kepercayaan dari klien maka profesi ini dapat dijalankan. Seorang Konsultan Hukum lebih banyak melakukan review perjanjian dan melaksanakan uji tuntas segi hukum untuk menilai apakah kesepakatan yang dibuat menguntungkan untuk klien atau justru sebaliknya. Konsultan Hukum memastikan legalitas dari setiap transaksi komersial, memberi masukan kepada perusahaan hak-hak dan kewajiban legalnya, termasuk tugas dan tanggung jawab pegawai perusahaan.

Dengan berlakunya UU Advokat maka tidak ada lagi perbedaan istilah antara pengacara, penasihat hukum, advokat dan konsultan hukum, melainkan istilah yang dipakai adalah Advokat. Seorang Advokat haruslah mengedepankan kejujuran serta tanggung jawab penuh kepada kliennya serta tetap berpedoman pada Kode Etik Advokat dalam melakukan pekerjaannya (officium nobile). 

Sumber rujukan :
- UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM PRAKTEK PERADILAN, APA ARTINYA?

MENGENAL LEBIH DEKAT PROFESI ADVOKAT