MENGENAL LEBIH DEKAT PROFESI ADVOKAT
Ilustrasi: google Penulis: Adv. A.A. Ngurah Bayu Kresna Wardana, S.H., M.H. |
Advokat merupakan profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile), dimana profesi seorang advokat adalah memberikan pelayanan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ketentuan mengenai Advokat di Indonesia telah diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Pengertian advokat berdasarkan bunyi Pasal 1 ayat 1 UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menyatakan bahwa "Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang menuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini". Advokat di dalam prakteknya dapat memberikan jasa hukum berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum kliennya (pasal 1 ayat 2 UU Advokat).
Sebagai profesi terhormat (officium nobile) dalam menjalankan profesinya sebagai pemberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan seorang advokat harus menjaga citra dan martabat, mematuhi dan menjaga nama baik profesi advokat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi Advokat. Kode Etik Profesi Advokat telah diatur di dalam Kode EtikAdvokat Indonesia yang disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2002 oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Serikat Pengacara Indonesia (SPI), dan Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI).
Sebagai profesi pemberi jasa hukum untuk para pencari keadilan, tidak semua orang yang menempuh pendidikan hukum bisa disebut sebagai advokat. Berdasarkan bunyi Pasal 2 ayat (1) UU Advokat menyatakan bahwa "Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat", dalam hal ini organisasi advokat tersebut adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Untuk dapat diangkat menjadi seorang Advokat terdapat syarat-syarat khusus yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Advokat yang harus dipenuhi seseorang apabila memutuskan untuk ingin menjadi seorang advokat diantaranya: merupakan warga negara Republik Indonesia, bertempat tinggal di Indonesia, tidak berstatus pegawai negeri atau pejabat negara, berusia sekurang-kurangnya 25 tahun, berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, telah lulus ujian yang diadakan organisasi advokat, telah magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor advokat, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dan berperilaku baik, jujur bertanggung jawab, adil dan mempunyai itegritas tinggi.
Setelah menyelesaikan pendidikan khusus profesi advokat dan memenuhi syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat, maka calon advokat akan diambil sumpahnya menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili calon advokat. Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) UU Advokat dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Advokat selain sebagai pemberi jasa hukum kepada kliennya, advokat juga berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Selain memilih berpraktik di wilayah domisilinya, wilayah kerja advokat juga meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Sumber Rujukan:
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
-
Kode Etik Advokat Indonesia.
Komentar
Posting Komentar