ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM PRAKTEK PERADILAN, APA ARTINYA?
Ilustrasi : Persidangan (google) Penulis: Adv. A.A. Ngurah Bayu Kresna Wardana, S.H., M.H. Praktek peradilan di Indonesia seringkali mendapatkan tanggapan oleh masyarakat para pencari keadilan, ada yang beranggapan bahwa berperkara di pengadilan itu rumit, berbelit-belit, dan akan mengeluarkan banyak biaya lalu ada pula yang memahami bahwa dalam prakteknya pengadilan haruslah menerapkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam prosesnya, lalu apa saja yang dimaksud dengan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam asas tersebut? Berikut ulasannya. Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menggantikan UU Nomor 35 tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1970 yang dalam Pasal 4 ayat (2) menyatakan, bahwa peradilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan....