Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2021

ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM PRAKTEK PERADILAN, APA ARTINYA?

Gambar
  Ilustrasi : Persidangan (google) Penulis: Adv. A.A. Ngurah Bayu Kresna Wardana, S.H., M.H. Praktek peradilan di Indonesia seringkali mendapatkan tanggapan oleh masyarakat para pencari keadilan, ada yang beranggapan bahwa berperkara di pengadilan itu rumit, berbelit-belit, dan akan mengeluarkan banyak biaya lalu ada pula yang memahami bahwa dalam prakteknya pengadilan haruslah menerapkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam prosesnya, lalu apa saja yang dimaksud dengan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam asas tersebut? Berikut ulasannya.   Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menggantikan UU Nomor 35 tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1970 yang dalam Pasal 4 ayat (2) menyatakan, bahwa peradilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan....

PERBEDAAN ISTILAH ADVOKAT, PENASIHAT HUKUM, PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM, APAKAH SAMA?

Gambar
Ilustrasi: google  Penulis: Adv. A.A. Ngurah Bayu Kresna Wardana, S.H., M.H.  Sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat), di dalam masyarakat seseorang yang memberikan jasa hukum atau bentuk layanan hukum lebih dikenal dengan sebutan Pengacara atau Lawyer . Seringkali sebutan Penasihat Hukum, Pengacara, Konsultan Hukum maupun Advokat membuat orang bertanya-tanya apakah ada perbedaan makna terhadap istilah tersebut. Dengan berlakunya UU Advokat, baik advokat, pengacara dan konsutan hukum disebut dengan Advokat, hal tersebut telah dinyatakan dalam bunyi Pasal 32 ayat (1) UU Advokat yang berbunyi " a dvokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini ".  Didalam dunia beracara baik secara litigasi maupun non-litigasi, seorang advokat, penasihat hukum, pengacara dan konsultan...