MENGENAL LEBIH DEKAT PROFESI ADVOKAT
Ilustrasi: google Penulis: Adv. A.A. Ngurah Bayu Kresna Wardana, S.H., M.H. Advokat merupakan profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile), dimana profesi seorang advokat adalah memberikan pelayanan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ketentuan mengenai Advokat di Indonesia telah diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat . Pengertian advokat berdasarkan bunyi Pasal 1 ayat 1 UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menyatakan bahwa "Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang menuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini". Advokat di dalam prakteknya dapat memberikan jasa hukum berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum kliennya (pasal 1 ayat 2 UU Advokat). Sebagai profesi terhormat (officium nobile) dalam menjalankan profesinya sebagai pemb...